Presiden Prabowo Teken PP No. 47/2024, UMKM Dapat Keringanan Piutang Macet

Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM (05/11/2024)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha di berbagai sektor, khususnya bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, hingga industri kreatif seperti mode, kuliner, dan lainnya.

Penandatanganan PP ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan aspirasi dan masukan dari kelompok tani dan nelayan yang selama ini menghadapi tantangan dalam mempertahankan keberlangsungan usaha mereka. Dengan penghapusan piutang ini, pemerintah berharap dapat mendukung ketahanan pangan nasional melalui bantuan bagi para produsen utama, seperti petani, nelayan, dan UMKM.

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa mekanisme dan persyaratan untuk penghapusan piutang akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Presiden menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang efektif agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para pelaku UMKM, terutama di sektor-sektor penting bagi perekonomian dan ketahanan pangan Indonesia.

Dalam pesannya, Prabowo berharap kebijakan ini memberikan ketenangan bagi pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan, sehingga mereka dapat bekerja dengan semangat dan keyakinan bahwa negara mendukung peran mereka yang vital.

Bagikan ke :