Bawaslu Majene Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu

MajeneMenit Sulbar – Penjabat (Pj) Kepala Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tengah menghadapi ancaman hukuman penjara setelah diduga melanggar ketentuan netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Pelanggaran tersebut didasarkan pada Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa untuk bertindak secara tidak netral dalam Pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, Sofyan Ali, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas kasus kepada pihak kepolisian. “Norma yang dilanggar jelas tercantum dalam Pasal 71 Ayat 1, dengan ancaman pidana yang diatur pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Sofyan dalam keterangan persnya, Senin (25/11/2024).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa hukuman penjara selama satu hingga enam bulan dan denda antara Rp. 600.000,- hingga Rp. 6.000.000,-

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bawaslu Majene terkait dugaan pelanggaran oleh Pj Kepala Desa Betteng. Laporan tersebut kemudian dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Majene pada Jumat (22/11/2024). Setelah melalui proses pembahasan, kasus ini diputuskan untuk dilanjutkan ke penyidik Polres Majene.

Pada Sabtu (23/11/2024), Bawaslu secara resmi menyerahkan berkas dugaan pelanggaran beserta bukti yang telah dikumpulkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene. Anggota Bawaslu Majene, Edyatma Jawi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Bawaslu untuk menegakkan aturan hukum.

“Hari ini, kami menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berikut bukti-bukti yang telah kami kumpulkan ke SPKT Polres Majene,” jelas Edyatma.

Tim penyidik Gakkumdu Polres Majene kini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi dalam waktu 14 hari kerja. Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene untuk diteliti lebih lanjut. Jika berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, kasus akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Baca Juga :  Raker Evaluasi Pemilihan Serentak 2024: Catatan dan Rekomendasi untuk Pemilu yang Lebih Baik

Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas pejabat negara, ASN, dan kepala desa dalam proses demokrasi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang penggunaan jabatan atau wewenang untuk mendukung atau menghalangi kandidat tertentu dalam Pemilu.

Bawaslu Majene berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk menjaga netralitas dalam proses Pemilu. “Netralitas pejabat desa sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Sofyan.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pemilu yang bersih, adil, dan transparan.

Bagikan ke :