BKN Sesuaikan Jadwal Seleksi PPPK untuk Tenaga Non-ASN

Jakarta, 6 Januari 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan surat tentang penyesuaian kembali jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Surat dengan nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025 tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Instansi Daerah. Dalam surat itu, BKN menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk mengoptimalkan proses penataan Tenaga Non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Penyesuaian jadwal berlaku bagi:

  1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.
  2. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Berdasarkan surat ini, pendaftaran seleksi PPPK yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025 kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Dengan demikian, jadwal seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II menjadi sebagai berikut:

  • Jadwal Lama: 17 November 2024 hingga 7 Januari 2025.
  • Jadwal Baru: 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.

Surat ini sekaligus merevisi ketentuan yang terdapat dalam surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

BKN berharap, dengan adanya penyesuaian ini, proses seleksi PPPK dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Tenaga Non-ASN untuk berpartisipasi sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Bagikan ke :
Baca Juga :  6 Tren Teknologi di Tahun 2025: Siapkah Anda Menghadapinya?