Majene, 31 Desember 2024 – Pemerintah Kabupaten Majene melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera mengumumkan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1. Informasi ini disampaikan langsung oleh Analis SDM Aparatur BKPSDM Majene, Muhammad Azwar, dalam panggilan via WhatsApp dengan Tim Menitsulbar.
Pengumuman yang direncanakan dirilis malam ini masih menunggu persetujuan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian setelah Surat Pengumuman disetujui. Sebelumnya, pada sore hari, Tim BKPSDM telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Majene di ruang kerjanya.
Pemerintah Kabupaten Majene tahun ini membuka 1.460 formasi PPPK untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai sektor. Formasi ini terdiri dari:
- 530 Tenaga Teknis
- 447 Tenaga Kesehatan
- 483 Tenaga Guru
Pengangkatan PPPK tahun 2024 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik. Proses pengangkatan PPPK mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk melalui seleksi berbasis kompetensi dan kebutuhan daerah.
Aturan Pengangkatan PPPK 2024
Pengangkatan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Adapun beberapa poin penting yang menjadi dasar proses ini meliputi:
- Seleksi Kompetitif: Calon PPPK harus melalui proses seleksi berbasis kompetensi dan formasi kebutuhan daerah.
- Kontrak Kerja: PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
- Hak dan Kewajiban: PPPK berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas lain sesuai peraturan yang berlaku, tetapi tidak berhak atas pensiun.
- Persetujuan Pejabat Berwenang: Semua pengangkatan PPPK harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dengan formasi yang telah ditetapkan, diharapkan para calon PPPK yang dinyatakan lulus mampu memberikan kontribusi signifikan untuk memajukan pelayanan publik di Majene.