Hasil penelusuran BPK ke buku besar Kas di BLUD pada SIPD diketahui bahwa terdapat perbedaan antara saldo buku besar dengan Neraca Konsolidasi dengan rincian sebagai berikut.
- Puskesmas Banggae I Rp1.553.550.870,00
- Puskesmas Banggae II Rp847.736.865,00
- Puskesmas Totoli Rp1.507.798.076,00
- Puskesmas Lembang Rp1.491.955.826,00
- Puskesmas Pamboang Rp1.491.955.826,00
- Puskesmas Sendana I Rp2.081.334.714,00
- Puskesmas Sendana II Rp884.351.941,00
- Puskesmas Tammerodo Rp1.030.751.473,00
- Puskesmas Salutambung Rp368.592.121,00
- Puskesmas Ulumanda Rp729.707.397,00
- Puskesmas Malunda Rp1.712.539.190,00
Jumlah Buku Besar (1) Rp13.700.274.299,00, sementara Jumlah Neraca (2) Rp1.370.641.472,00, sehingga selisih = (2) – (1) Rp12.329.632.827,00.
Berdasarkan hasil wawancara tim BPK kepada Kasubbid Akuntansi Pembiayaan dan Verifikasi BKAD selaku penyusun LKPD dan Pengelola BLUD Puskesmas pada Dinas Kesehatan selaku Satuan Pengawas Internal Puskesmas diketahui bahwa saldo buku besar tidak dapat diandalkan sebagai pelaporan keuangan.
Terdapat transaksi-transaksi yang telah terinput pada aplikasi SIPD, namun tidak mengalir ke buku besar.
Atas permasalahan ini Kasubbid Akuntansi Pembiayaan dan Verifikasi BKAD serta Pengelola BLUD Puskesmas menyatakan tidak mengetahui mengapa hal tersebut terjadi.
Mekanisme pelaporan keuangan konsolidasi yang dilakukan BLUD Puskesmas kepada Dinas Kesehatan, yaitu melalui penyampaian laporan realisasi pendapatan dan belanja secara periodik setiap bulan yang dibuat secara manual.
Pelaporan tersebut juga disertai catatan pembukuan berupa BKU (Buku Kas Umum) untuk diverifikasi oleh Pengelola BLUD Puskesmas.
Selanjutnya atas data-data keuangan yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan, tenaga operator keuangan puskesmas melakukan input data ke dalam aplikasi SIPD dengan menggunakan username Sekretaris Dinas Kesehatan selaku PPK SKPD pada menu Transaksi Non Anggaran dan Laporan BKU BLUD.
Selain karena permasalahan teknis alur pelaporan keuangan BLUD pada aplikasi SIPD, diketahui bahwa puskesmas tidak menyusun laporan keuangan BLUD dan hasil audit laporan keuangan oleh auditor eksternal yang berupa Laporan Auditor Independen belum seluruhnya terbit.
Berdasarkan hasil reviu dokumen check list atas surat penyampaian kelengkapan data audit kepada Kantor Akuntan Independen (KAP) diketahui bahwa data-data keuangan yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas kepada KAP untuk diaudit terdiri dari sampel bukti transaksi, rekening koran, BKU, buku laporan pajak, laporan realisasi puskesmas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Atas Laporan Auditor Independen yang telah terbit, Bidang Akuntansi tidak melakukan konsolidasi saldo Kas di BLUD ke dalam LKPD.
Lima dari sebelas puskesmas belum menyerahkan laporan auditor independen kepada Kepala Dinas Kesehatan selaku Pembina Teknis BLUD dan Kepala BKAD selaku Pembina Keuangan BLUD sehingga Bidang Akuntansi tidak dapat merinci daftar saldo Kas di BLUD pada LKPD.
Adapun Puskesmas yang belum memiliki Laporan Auditor Independen adalah sebagai berikut, (1) Puskesmas Banggae I, (2) Puskesmas Banggae II, (3) Puskesmas Lembang, (4) Puskesmas Totoli, (5) Puskesmas Pamboang.
Hasil reviu dokumen atas regulasi pengelolaan BLUD diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Majene telah menerbitkan Peraturan Bupati Majene Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan BLUD Kesehatan.
Peraturan tersebut hanya mengatur mekanisme penatausahaan keuangan, yang terdiri dari penatausahaan pendapatan dan belanja, penerimaan dan pengeluaran, utang dan piutang, persediaan, aset tetap dan investasi, dan ekuitas.
Peraturan tersebut belum mengatur tentang kewajiban BLUD untuk menyusun laporan keuangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 120 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam hal Penerimaan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut,
b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum yang menyatakan:
1) Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan;
2) BLU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD;
3) Dana Kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai Kas dan setara Kas;
4) Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya;
5) Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya;
c. Peraturan Bupati Majene Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan, pada Lampiran Bab I Ketentuan Umum yang menyatakan bahwa:
1) Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin BLUD menyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD;
2) Laporan yang dimaksud pada angka 4 dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD.
d. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 14 tentang Akuntansi Kas yang menyatakan bahwa dalam Catatan atas Laporan Keuangan, entitas pemerintah harus mengungkapkan: c. Rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan.