MAJENE – Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Majene tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut sesuai dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat yang dimuat pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2024.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas pengujian saldo dan pengelolaan kas di BLUD Puskesmas, diketahui jika pengungkapan saldo Kas di BLUD Puskesmas tidak memadai.
“Berdasarkan hasil penelaahan terhadap pengungkapan saldo Kas di BLUD diketahui bahwa rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas BLUD pada seluruh puskesmas tidak diungkap pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” ucap pria yang akrab disapa Jun, kepada sejumlah wartawan, Rabu 17 Juli 2024.
Menurutnya, Bidang Akuntansi selaku penyusun laporan keuangan daerah belum dapat merinci daftar saldo Kas di BLUD pada seluruh Puskesmas hingga LKPD unaudited diserahkan kepada BPK.
Adapun saldo Kas di BLUD yang tersaji dalam Neraca unaudited merupakan output data Neraca konsolidasi pada menu Laporan Keuangan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).