Diduga Abaikan K3, Pekerja Proyek Puskesmas Batupanga Tanpa APD — PPK dan APH Diminta Bertindak Tegas

Lokasi proyek pembangunan Puskesmas Batupanga di Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, yang saat ini dalam tahap pekerjaan awal. (28/10/2025)

POLMAN, MENITSULBAR.NEWS — Pekerjaan proyek Pembangunan Puskesmas Batupanga yang berlokasi di Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, menuai sorotan publik.

Proyek bernilai Rp 2.808.000.000,- ini dikerjakan oleh PT. Kausa Arah Indonesia berdasarkan kontrak Nomor 036/KONT-AKPKRT/1.02.02.2.01/DINKES/2025 dengan masa pelaksanaan 2 Oktober hingga 31 Desember 2025.

Dari hasil pantauan koresponden MenitSulbar.News di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pasalnya, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, rompi reflektif, maupun sarung tangan kerja.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
“Kalau tidak ada pengawasan dan pekerja tidak pakai APD, bisa saja terjadi kecelakaan. Harusnya dari awal sudah dicegah,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah pihak mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dan pencegahan dini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebagai informasi, kewajiban penggunaan APD diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan tenaga kerja menggunakan APD sesuai potensi bahaya kerja.

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan:

“Pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri secara cuma-cuma kepada pekerja/buruh yang bekerja di tempat kerja yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mengatur sanksi bagi pelanggaran kewajiban tersebut, termasuk teguran hingga penghentian sementara kegiatan pekerjaan.

Kasus dugaan kelalaian penerapan K3 pada proyek Puskesmas Batupanga ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, PPK kegiatan, serta kontraktor pelaksana.
Kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga moral, demi menjaga nyawa dan keselamatan para pekerja di lapangan.

Bagikan ke :