MAJENE, Menitsulbar – Peningkatan pembangunan perumahan di Kabupaten Majene menjadi indikator meningkatnya kebutuhan hunian sekaligus perputaran ekonomi masyarakat. Namun, kondisi ini juga menuntut perhatian serius Pemerintah Kabupaten Majene dalam aspek regulasi dan pengawasan, khususnya terkait proses perizinan.
Perizinan tidak lagi cukup sekadar diproses administratif, tetapi harus dijadikan instrumen kontrol kualitas pembangunan agar tetap sejalan dengan visi daerah. Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah agar setiap pengembang wajib mengedepankan prinsip sanitasi yang layak, aman, dan berkelanjutan dalam desain dan pelaksanaan proyeknya.
“Proses perizinan yang baik adalah yang mampu menyaring pembangunan tidak sehat dan tidak berwawasan lingkungan. Jika dikelola dengan serius, justru bisa menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang signifikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Majene.
Kebijakan ini sejalan dengan Misi ke-6 Bupati dan Wakil Bupati Majene, yaitu:
“Mewujudkan pembangunan infrastruktur secara terintegrasi melalui perencanaan wilayah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.”
Misi tersebut menjadi fondasi utama agar setiap pembangunan tidak merusak tata ruang dan ekosistem daerah.
Pemerintah diharapkan melakukan sinergi antara Dinas Perizinan Terpadu, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan sektor lainnya, demi memastikan bahwa sanitasi, drainase, dan akses air bersih benar-benar menjadi komponen dasar dalam penerbitan izin perumahan.
“Izin yang tepat, Majene akan hebat. Pembangunan perumahan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan sehat. Justru ini kesempatan untuk membangun kawasan hunian yang mendukung kesehatan, kelestarian, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar pengamat tata kota lokal.
Dengan memperbaiki sistem dan kontrol perizinan, Majene bukan hanya mendorong pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat pijakan menuju daerah yang berkualitas, tertib ruang, dan unggul dalam pengelolaan PAD.