Mulai 2026, Kuota Haji Dibagi Berdasarkan Provinsi: Jemaah Majene Turun Drastis Hanya 19 Orang

Foto : H. Muslim (Kasi. Urusan Haji Kemenag Majene). (21/11/2025)

Majene – Menitsulbar – Kementerian Agama resmi menerapkan sistem baru pembagian kuota haji mulai tahun 2026. Jika sebelumnya kuota dibagi berdasarkan kabupaten/kota, kini seluruh kuota haji reguler ditentukan melalui daftar tunggu di tingkat provinsi. Kebijakan ini menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan Penyelenggaraan Haji.

Kepala Seksi Urusan Haji Kementerian Agama Kabupaten Majene, H. Muslim, saat ditemui di kantornya menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut berarti keberangkatan calon jemaah haji kini berdasarkan nomor urut pendaftaran di provinsi masing-masing, tanpa lagi memperhitungkan pembagian kuota per wilayah kabupaten.

“Mulai tahun ini seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Barat, pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan daftar tunggu provinsi. Jadi siapa yang lebih dulu mendaftar, itu yang lebih dulu diberangkatkan,” jelasnya.

Menurut H. Muslim, kebijakan baru ini dinilai lebih adil karena menempatkan asas prioritas antrean sebagai dasar keberangkatan. Sebelumnya, sepuluh provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Barat, masih menggunakan sistem pembagian kuota per kabupaten/kota. Cara lama ini kerap menimbulkan ketimpangan, sebab jemaah yang mendaftar lebih dulu belum tentu mendapat giliran cepat jika kuota di daerahnya terbatas.

Ia mencontohkan, antrean calon haji di Majene saat ini sudah mencapai pendaftar tahun 2013, sementara di Mamuju masih menyentuh pendaftar tahun 2011–2012. Dengan sistem provinsi, perbedaan semacam ini tidak lagi menjadi penentu jumlah kuota.

Pada tahun 1447 H/2026 M, kuota haji reguler Sulawesi Barat ditetapkan sebanyak 1.450 jemaah. Namun akibat sistem baru, Kabupaten Majene hanya mendapat 19 jemaah, jauh menurun dari distribusi sebelumnya yang pernah mencapai lebih dari 200 orang.

“Ini karena daftar tunggu tidak lagi dihitung per kabupaten. Bisa jadi tahun depan Majene bertambah atau bahkan berkurang. Semua kembali pada nomor urut pendaftar di tingkat provinsi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Revitalisasi di SDN 41 Rangas, Publik Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

H. Muslim mengakui bahwa sebagian calon haji sempat kecewa dengan turunnya kuota, namun ia menegaskan bahwa aturan ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang juga mengikuti kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Kami di daerah sudah melakukan verifikasi berkas hingga paspor. Namun ketika aturan baru turun, kuota ikut menyesuaikan. Kami berharap jemaah bersabar dan memahami situasi ini,” ujarnya.

Hingga kini, jadwal pelunasan biaya maupun keberangkatan haji masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Saat ini, tahap yang tengah berlangsung adalah verifikasi administrasi, yang diberi tenggat tiga hari setelah kuota resmi diterima daerah.

Data Estimasi Pembagian Kuota Haji 2026 Sulawesi Barat

Berdasarkan data resmi, berikut rincian jemaah yang masuk alokasi keberangkatan 2026:

  1. Kabupaten Majene
    • Lunas tunda: 2
    • Lansia: 3
    • Urut porsi: 14
    • Total: 19
  2. Kabupaten Mamasa
    • Lunas tunda: 1
    • Lansia: 0
    • Urut porsi: 10
    • Total: 11
  3. Kabupaten Mamuju
    • Lunas tunda: 19
    • Lansia: 11
    • Urut porsi: 498
    • Total: 528
  4. Kabupaten Mamuju Tengah
    • Lunas tunda: 3
    • Lansia: 36
    • Urut porsi: 188
    • Total: 227
  5. Kabupaten Pasangkayu
    • Lunas tunda: 15
    • Lansia: 3
    • Urut porsi: 100
    • Total: 118
  6. Kabupaten Polewali Mandar
    • Lunas tunda: 35
    • Lansia: 20
    • Urut porsi: 481
    • Total: 536

Total jemaah provinsi yang masuk urutan porsi dan lansia mencapai 1.439 orang, ditambah 2 pembimbing KBIHU serta 9 petugas haji daerah.

Dengan sistem baru ini, Kementerian Agama berharap pelaksanaan haji ke depan semakin transparan, adil, dan sesuai antrean resmi. Namun pemerintah daerah juga diminta aktif menyosialisasikan perubahan ini agar calon jemaah dapat memahami mekanisme baru secara jelas.

Bagikan ke :