menitsulbar.news – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasangkayu mengungkapkan telah menangani sembilan kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN selama proses Pemilihan Pilkada 2024. Pernyataan ini langsung dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu. (09/11/2024)
Darmawan menjelaskan bahwa sebelum menetapkan pasangan Cabup dan Cawabup Pasangkayu, pihaknya telah memproses lima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Empat laporan tersebut melibatkan ASN Pasangkayu, dan satu melibatkan ASN dari Pemprov.
Setelah menetapkan pasangan calon, Bawaslu Pasangkayu menerima tiga laporan tambahan. “Laporan mencakup instansi vertikal dan Pemda, salah satunya diduga tidak netral di media sosial,” ujar Darmawan. Bawaslu telah meneruskan ketiga ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Memasuki bulan November, Kami menerima laporan baru terkait pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Sarjo. Laporan ini menduga seorang ASN yang juga istri dari Camat Sarjo terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu. ASN tersebut bekerja di puskesmas setempat.
Darmawan menambahkan, “Kami sedang mengkaji kasus ini. Jika terbukti melanggar, kami akan meneruskan laporan ke BKN.” Selain itu, Bawaslu Pasangkayu juga menangani tujuh pelanggaran administrasi terkait Pilkada, selain sembilan kasus pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu Pasangkayu diharapkan menjaga integritas proses Pilkada dan menegaskan pentingnya netralitas dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.