MAJENE – Nasib oknum pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majene yang diduga ikut mengkampanyekan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah (Cakada) Pilkada Majene 2024, akan ditentukan besok, Jumat 11 Oktober 2024.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis 10 Oktober 2024.
“Besok, Gakkumdu akan gelar rapat bersama unsur kepolisian dan kejaksaan. Dari rapat itu akan diketahui apakah, lanjut ke ranah pidana atau tidak,” cetusnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene, Edyatma Jawi, mengatakan saat ini pihaknya sudah rampungkan proses pemeriksaan atau pengumpulan bahan keterangan dari beberapa pihak.
“Soal dugaan pelibatan pejabat BUMD, itu sementara berproses di Gakkumdu. Kita sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan beberapa pihak,” tulis Edyatma melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, selanjutnya akan dibahas di Sentra Gakkumdu, tentunya bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk menentukan apakah kasus itu memenuhi syarat untuk diteruskan ke tahap selanjutnya atau tidak.
“Kami perlu tegaskan, dalam hal dugaan tindak pidana, Bawaslu tidak berdiri sendiri untuk melakukan proses, tapi bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Keputusannya nanti bergantung di pembahasan sentra Gakkumdu,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Demokrasi Bersatu Majene (FDBM) Syafruddin, menyebut oknum pejabat BUMD berinisial AL yang merupakan Kabid Pariwisata Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha diduga aktif mengkampanyekan salah satu Paslon Pilkada Majene.
Dalam beberapa foto yang beredar, oknum itu tampak ikut dalam bebagai kegiatan yang dilaksanakan oleh salah satu tim pasangan calon kepala daerah.
Ada foto saat menghadiri pengundian nomor urut Paslon di pelataran Kantor KPU Majene KPU, ada juga ketika pengukuhan tim pemenangan di pekarangan rumah Paslon.
“Yang jelas oknum itu terlihat mengangkat dua jari dan mengajak masyarakat untuk memiliki pasangan calon tertentu di Pilkada Majene tahun ini,” tegas Sapruddin, Kamis 10 Oktober 2024.
Sapruddin berharap Gakkumdu Kabupaten Majene tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran yang begitu massif dan terstruktur oleh salah satu Paslon peserta Pilkada Majene tahun ini.
“Kita harap ada tindakan tegas dari Bawaslu. Kami menilai Gakkumdu Majene kurang greget dalam menindak pelanggaran Pemilu,” tambahnya.
Patut diketahui, Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 70 (1) Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Selanjutnya di Pasal 188, Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sementara di Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pihak-pihak yang Berhak Ikut Kampanye
Menurut ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut ini siapa saja pihak yang berhak mengikuti pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah Partai politik (parpol) dan/atau pasangan calon (paslon) Gabungan parpol dan tim/peserta kampanye Relawan dan/atau pihak lain sesuai ketentuan.