Masyarakat Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, dibuat geram atas dugaan tindakan oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat yang memaksakan alat berat jenis traktor berantai melintas di ruas jalan Ulumanda yang baru saja dibangun, tanpa pengamanan dan prosedur teknis yang semestinya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Warga menilai tindakan tersebut sangat tidak bertanggung jawab karena berpotensi merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang negara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepada Jaringan Jurnalis Anti Korupsi (JEJAK), salah seorang warga menyampaikan kekesalannya dan meminta agar aparat penegak hukum segera menelusuri kepemilikan serta pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian alat berat tersebut.
“Kurang ajar ini. Cari tahu siapa pemiliknya. Saya akan laporkan ke Tim Tipidter Polres Majene,” ujar warga dengan nada geram.
Atas kejadian tersebut, masyarakat setempat mengambil langkah menghentikan dan menahan sementara alat berat yang bersangkutan sebagai bentuk protes dan upaya mencegah kerusakan lanjutan, sembari menunggu tindakan resmi dari pihak berwenang.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Selain itu, penggunaan alat berat di jalan umum tanpa izin dan tanpa pengamanan juga bertentangan dengan ketentuan teknis penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya fungsi jalan.
JEJAK menilai, jika dugaan ini benar melibatkan oknum instansi pemerintah, maka pelanggaran tersebut tidak hanya mencederai aturan hukum, tetapi juga melanggar prinsip akuntabilitas dan etika penyelenggaraan pemerintahan. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu.
JEJAK juga mendesak Polres Majene, untuk segera melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.



