POLMAN, MENITSULBAR.NEWS — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Polewali Mandar semakin menguat. Sorotan kini tertuju pada SPBU Sarampu di Kecamatan Binuang, setelah warga mengeluhkan panjangnya antrian dan maraknya pengisian solar bersubsidi menggunakan jeriken oleh oknum tertentu yang diduga melakukan penimbunan.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di area pengisian. Beberapa orang terlihat berulang kali mengisi solar menggunakan jeriken, bahkan bolak-balik dalam waktu singkat. Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan nelayan.
“Saya lihat sendiri ada yang isi jeriken sampai dua atau tiga kali. Mobil lain harus menunggu lama di antrian. Ini sudah lama terjadi tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/10/2025).
Praktik tersebut jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun, hingga kini tidak ada tanda-tanda tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait. Warga menilai diamnya pihak berwenang justru membuka ruang bagi mafia BBM untuk terus bermain di lapangan.
“Kalau ini terus dibiarkan, berarti ada pembiaran. Solar makin langka, antrian panjang, masyarakat kecil yang paling susah. Penegak hukum harus turun periksa SPBU Sarampu itu,” tegas warga lainnya.
Upaya konfirmasi menitsulbar.news kepada pihak pengelola SPBU Sarampu belum membuahkan hasil. Hingga beberapa hari terakhir, pihak SPBU tak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Begitu pula dari Dinas Perdagangan Polman dan Pertamina, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik ilegal tersebut.
Masyarakat mendesak Polres Polman, Satreskrim, serta pihak Pertamina untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan permainan BBM bersubsidi di SPBU Sarampu.
Jika pembiaran terus terjadi, bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.