MAJENE – Menit Sulbar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Said Usman Umar, mengingatkan seluruh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mematuhi aturan selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa tenang dijadwalkan berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024, menjelang hari pencoblosan pada 27 November.
Said Usman Umar menekankan pentingnya masa tenang sebagai waktu bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka tanpa tekanan politik. Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras.
“Tidak ada lagi kampanye di masa tenang. Kami berharap kerja sama dari semua pihak, khususnya tim pemenangan dan pendukung Paslon, untuk menghentikan aktivitas kampanye serta membersihkan alat peraga yang masih terpasang di ruang publik,” tegasnya dalam sambutannya di acara Debat Publik ketiga Paslon Cagub dan Wagub Sulawesi Barat di Gedung Assamalewuang, Rabu (20/11).
Ketua KPU Sulbar juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan kampanye selama masa tenang dapat berujung pada sanksi pidana. “Kami menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Masa tenang merupakan tahapan penting dalam Pilkada untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari tekanan. Oleh karena itu, Said mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pencoblosan.
Pilkada Sulawesi Barat 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin masa depan. Dengan larangan kampanye yang tegas serta pengawasan ketat, diharapkan masa tenang dapat memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempersiapkan diri sebelum menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.
Pelaksanaan pemilu yang aman, damai, dan demokratis menjadi harapan semua pihak, demi terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas.