MAJENE – Menjelang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan dimulai pada 6 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene mengadakan silaturahmi dengan Bupati Majene terpilih, Andi Achmad Syukri Tammalele, pada Jumat, 24 Januari 2025, di Rumah Jabatan Bupati Majene.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus membahas persiapan pelantikan. Bupati Majene menyebut jadwal pelantikan yang disiapkan pemerintah pusat menjadi momen penting, khususnya bagi daerah yang tidak bersengketa dalam Pilkada Serentak 2024.
"Teman-teman KPU Majene datang untuk bersilaturahmi sekaligus membincangkan persiapan pelantikan setelah pemerintah pusat telah mempersiapkan jadwal pelantikan yang akan berlangsung pada medio Februari 2025," ujar Andi Achmad Syukri Tammalele, yang akrab disapa AST.
Provinsi Sulawesi Barat menjadi salah satu wilayah yang akan melaksanakan pelantikan tahap pertama. Selain Bupati dan Wakil Bupati Majene, pelantikan tahap ini juga akan mencakup Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Polewali Mandar, Mamasa, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
Secara nasional, 296 daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan pelantikan tahap pertama, langsung dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Pelantikan ini akan merujuk pada revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Keputusan jadwal ini sebelumnya dibahas dalam rapat bersama antara pemerintah, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan, yakni:
- Opsi pertama: Pelantikan tahap pertama dimulai 6 Februari 2025 untuk gubernur dan 10-21 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota di daerah tanpa sengketa.
- Opsi kedua: Pelantikan serentak setelah putusan sengketa pemilu di MK, dimulai 17 April 2025 untuk gubernur dan 21 April-2 Mei 2025 untuk bupati dan wali kota.
- Opsi ketiga: Pelantikan menunggu ketetapan dismissal sengketa di MK, yaitu 20 Maret 2025 untuk gubernur dan 24 Maret 2025 untuk bupati dan wali kota.
Dengan kesepakatan ini, pelantikan kepala daerah yang tidak bermasalah secara hukum akan berlangsung tepat waktu, guna memastikan kesinambungan pemerintahan di daerah.
Laporan : Serman