Skandal Kredit BRI di Majene: Mantri dan Dua Calo Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Majene menggelar konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRI Unit Banggae, Sabtu (20/12/2025).

MajeneMenitsulbar – Kepolisian Resor (Polres) Majene menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banggae, Cabang Majene, Sulawesi Barat.

Penetapan tersangka disampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/12/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satreskrim Polres Majene IPTU M. Paridon Badri KM.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2025,” kata IPTU M. Paridon kepada wartawan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, yang diketahui merupakan mantri pada BRI Unit Banggae, serta SL dan SN yang diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam proses penyaluran kredit. Penyidik menilai peran para tersangka berkaitan dengan mekanisme penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Majene telah memeriksa 214 orang saksi, yang terdiri atas nasabah KUR, nasabah Kupedes, serta pihak lain yang diduga mengetahui alur dan proses penyaluran kredit tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1.663 dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Majene.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.266.320.721. Laporan hasil penghitungan kerugian negara tersebut diterbitkan pada 20 November 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  GASMAN Majene Juara Piala Soeratin U-17 Zona Sulbar 2025, TNI-PSSI Apresiasi Semangat Pemain Muda

Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Polres Majene juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Bagikan ke :