Majene – Menitsulbar – Menyikapi maraknya pemberitaan di sejumlah media yang mengatasnamakan masyarakat terkait dugaan praktik “mafia solar” di wilayah Kabupaten Majene, pegiat hukum dan pemerhati sosial, Muh Falar Anwar, angkat bicara.
Menurutnya, isu tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disertai bukti yang kuat dan disalurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui adanya praktik mafia solar subsidi oleh pihak SPBU Rangas, serta memiliki bukti-bukti yang cukup, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Falar Anwar, Sabtu (25/10/2025).
Ia juga mengapresiasi peran media yang turut melakukan kontrol sosial melalui pemberitaan. Namun, Falar mengingatkan bahwa dalam menjalankan fungsi tersebut, media tetap harus mengedepankan asas keberimbangan, norma, dan etika jurnalistik.
“Saya sangat menghargai teman-teman media yang mengangkat isu yang bisa berdampak bagi kepentingan masyarakat. Tetapi kita juga harus memahami bahwa negara kita adalah negara hukum yang menjunjung tinggi norma dan etika. Siapa yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikan,” tegasnya.
Falar menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh jalur hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi liar di ruang publik.
Sementara itu, sejumlah pengelola SPBU di Kabupaten Majene turut menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan tanpa proses klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai norma, etika usaha, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Karena itu, kami berharap pemberitaan yang beredar tetap memperhatikan asas keberimbangan dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujar salah satu pengelola SPBU Rangas.
Dengan demikian, Falar berharap semua pihak, baik masyarakat, media, maupun pelaku usaha, dapat bersikap objektif dan menjunjung prinsip keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, demi menjaga ketertiban serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.


