Menit Sulbar – Majene, 20 November 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Said Usman Umar, memberikan keterangan pers usai pelaksanaan debat ketiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2024. Debat ini merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
“Kami telah menyelesaikan salah satu metode kampanye, yaitu debat pasangan calon. Selain itu, KPU juga memfasilitasi alat peraga kampanye untuk para paslon. Kami mengingatkan agar semua alat peraga kampanye dibersihkan saat memasuki minggu tenang, karena kampanye di luar jadwal dapat berpotensi pidana,” ujar Said.
Said menekankan bahwa masa kampanye berakhir pada 23 November 2024. Pada tanggal tersebut, semua aktivitas kampanye, termasuk pemasangan alat peraga, harus dihentikan. Ia juga mengimbau media massa, baik cetak maupun elektronik, untuk menghentikan penayangan iklan kampanye mulai 24 November 2024.
“Kami berharap semua pihak, termasuk paslon dan media, mematuhi aturan ini. Mari bersama-sama menjaga suasana kondusif di masa minggu tenang,” tambahnya.
Terkait pemilih, Said mengingatkan agar masyarakat Sulawesi Barat membawa KTP Elektronik – baik dalam bentuk fisik, digital, fotokopi, atau dokumen lain dengan foto – serta surat pemberitahuan (formulir C) saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.
“KPPS kami akan mendistribusikan formulir C tiga hari sebelum pemungutan suara. Jika ada pemilih yang terdaftar tetapi belum menerima formulir ini, kami mengimbau agar segera melapor ke penyelenggara pemilu, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, maupun KPU provinsi,” jelas Said.
Said juga memastikan logistik pemilu telah siap. Distribusi logistik akan dimulai pada 22 November 2024 untuk wilayah terpencil, seperti Balabalakang, dan dilanjutkan pada 23 November untuk wilayah pegunungan seperti Mamasa. Daerah yang lebih dekat akan mendapatkan distribusi logistik pada 25 November.
“Semua kebutuhan, seperti surat suara dan formulir, telah siap. Kami berkomitmen memastikan distribusi logistik berjalan lancar sesuai jadwal,” tutupnya.
KPU Sulawesi Barat mengajak seluruh masyarakat yang terdaftar maupun yang hanya memiliki KTP Elektronik untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. Pilihan mereka akan menentukan pemimpin Sulawesi Barat lima tahun ke depan.