Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Maksimalkan Penataan Tenaga Non-ASN

JAKARTAMenitsulbar – Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 15 Januari 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong kepala daerah memastikan tenaga non-ASN di instansi masing-masing dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut.

Dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar Rabu (08/01/2025), Rini menyampaikan bahwa sebanyak 443.712 tenaga non-ASN masih perlu dipastikan mendaftar untuk seleksi tahap II ini. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh serta seluruh kepala daerah beserta jajarannya.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar pendaftaran dan seleksi tahap II,” ujar Rini.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang terdata, 1,3 juta di antaranya telah terserap dalam seleksi tahap I. Namun, masih ada sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang perlu disiapkan untuk seleksi tahap II. Rini menegaskan bahwa keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Dua Kebijakan Penting Kementerian PANRB Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan strategis untuk mendukung proses seleksi ini:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK, jenis jabatan yang dapat dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
  2. Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengimbau agar anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tetap disediakan hingga pengangkatan. Jika jumlah peserta seleksi melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan anggaran yang tetap disiapkan.
Baca Juga :  Kepala BKN Dorong Percepatan Pendaftaran Tenaga Non-ASN untuk Seleksi PPPK Tahap II

“Kami memastikan langkah penataan ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI. Kepala daerah harus memaksimalkan kesempatan seleksi ini sebaik mungkin,” tegas Rini.

Peringatan dari Mendagri dan Dukungan BKN Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar mematuhi Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang melarang pengisian jabatan ASN dengan tenaga non-ASN. “Ada amanat UU yang harus dijalankan. Hindari rekrutmen tenaga non-ASN baru,” tegasnya.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa kepala daerah perlu aktif mengajak tenaga non-ASN untuk mendaftar. “Pengumuman secara luas perlu dilakukan agar semua tenaga non-ASN mengetahui jadwal pendaftaran dan mengikuti seleksi ini,” katanya.

Coaching Clinic untuk Pemda Kementerian PANRB bersama BKN juga menyediakan fasilitas coaching clinic sebelum pendaftaran ditutup. Pemerintah daerah yang memerlukan pendampingan teknis dapat memanfaatkan sesi ini melalui Zoom Meeting dari tautan Channel YouTube Kemendagri RI.

Dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, pemerintah berharap seluruh tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dapat memanfaatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari PPPK tahap II. (don/HUMAS MENPANRB)

Bagikan ke :