Kejati Sulbar Diminta Selidiki Dugaan Mark-up Dana Penanganan Stunting di Majene

MAJENE – Dugaan penyelewengan anggaran dalam program penanganan stunting di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, sebesar Rp5 miliar mengemuka, memicu desakan dari masyarakat agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penyelidikan. Dana yang dikelola oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene ini seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak yang berisiko stunting. Namun, sejumlah warga menyatakan hasil di lapangan belum mencerminkan pemanfaatan anggaran yang efektif.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa besarnya dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) semestinya membawa dampak signifikan, tetapi terlihat adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Bantuan pangan berupa beras, telur, dan minyak goreng yang diterima masyarakat dianggap minim dan tidak sesuai standar gizi. Beberapa warga juga melaporkan kualitas minyak goreng yang diberikan berbeda dari spesifikasi di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang memicu kecurigaan adanya praktik mark-up harga.

Pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting juga menjadi sorotan. Berdasarkan aturan ini, program penurunan stunting harus melibatkan tenaga kesehatan, kader PKK, serta komunitas setempat, namun kurangnya koordinasi dengan tenaga kesehatan dan pihak terkait terlihat di lapangan.

Dalam rincian anggaran senilai Rp5 miliar yang dipublikasikan, alokasi terbesar adalah pada komponen bantuan pangan bagi keluarga berisiko stunting. Akan tetapi, jumlah bantuan yang diterima warga jauh di bawah harapan. Contohnya, bantuan di Desa Pamboboran hanya berupa dua liter beras dan delapan butir telur. Keluhan juga datang dari Kelurahan Baru yang menerima bantuan serupa dengan nilai rendah, memicu kekecewaan karena dinilai tidak sepadan dengan anggaran besar yang dialokasikan.

Baca Juga :  Gotong Royong Perbaikan Jembatan Gantung Tamajannang, Penghubung Vital Antardesa di Ulumanda

Seiring dengan desakan masyarakat, mereka mengharapkan DPPKB dan pihak terkait bersikap transparan dalam pengelolaan dana dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulbar mengusut dugaan mark-up dana ini. Hingga saat ini, pihak DPPKB belum memberikan pernyataan resmi, sementara publik menantikan tindakan dari Kejaksaan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik.

Bagikan ke :