Kejari Majene Tetapkan Kepala Desa Balombong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 330 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Majene didampingi jajaran saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Balombong, Rabu (5/11/2025).

Majene, Menitsulbar Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menetapkan Kepala Desa Balombong periode 2017–2023, Napsir Bin (Alm.) H. Lotong, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023. (05/11/2025)

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Balombong yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 330 juta, dan jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah adanya hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Majene.

Rincian Anggaran dan Kegiatan Desa Balombong

Pada tahun anggaran 2022, Desa Balombong menerima total dana sebesar Rp 1.588.432.101, yang terdiri dari:

  • Dana Desa: Rp 775.506.000
  • Alokasi Dana Desa: Rp 725.251.400
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp 54.651.910
  • Pendapatan Lain-lain: Rp 33.022.791

Sementara pada tahun anggaran 2023, Desa Balombong kembali menerima Rp 1.765.347.000, yang terdiri dari:

  • Dana Desa: Rp 939.950.000
  • Alokasi Dana Desa: Rp 824.935.800
  • Pendapatan Lain-lain: Rp 461.200

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan desa, seperti pembangunan dan rehabilitasi jalan, pengadaan sarana air bersih, bantuan bibit tanaman dan ternak, hingga bantuan langsung tunai (BLT). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian kegiatan tidak sesuai antara realisasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Pelanggaran dan Dasar Hukum

Dalam menjalankan tugasnya, tersangka Napsir diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019
  • Serta beberapa ketentuan lain terkait tata kelola keuangan desa dan pengadaan barang/jasa.
Baca Juga :  Pj. Kepala Desa Ulumanda Bersama Warga Perbaiki Pipa Air Bersih Pascabencana

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kajari Majene Andi Irfan menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dokumen keuangan, serta hasil pengumpulan alat bukti lainnya.

“Penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dana desa ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai keterangan,” ujar sumber dari Kejari Majene, Rabu (5/11/2025).

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat di tingkat desa.

Bagikan ke :