Kejari Majene Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Tahun 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Majene bersama jajaran saat menggelar konferensi pers terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan Tahun Anggaran 2022, Rabu (29/10/2025).

Majene, Menitsulbar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu atau kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial A dan BP. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majene Nomor Print-04/P.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 jo Nomor Print-04.a/P.6.11/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025), menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal penangkap ikan senilai Rp2,16 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022.

“Dari hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp486.245.366,68, dan nilai tersebut masih bisa bertambah karena proses audit belum selesai,” jelas pihak Kejari Majene.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta baru terkait dugaan perusakan dokumen kontrak oleh salah satu tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A diduga memerintahkan beberapa orang untuk merobek dan mengganti halaman pertama kontrak yang berisi ketentuan teknis pembuatan kapal.

“Pada halaman kontrak disebutkan lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh dan tidak boleh disambung. Namun, di lapangan ditemukan kapal yang dilas dari dua bagian kayu yang disambung. Hal ini berpengaruh terhadap kualitas serta harga bahan baku kapal tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga :  Pemkab Majene Tindaklanjuti Temuan BPK, Wabup Pimpin Monitoring Lapangan dan Perkuat Pengawasan

Kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Majene selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Majene menegaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan ke :