Majene – Polemik mencuat di Kabupaten Majene terkait pengadaan kapal nelayan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Kapal bantuan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan justru menimbulkan kekecewaan dan dugaan praktik korupsi.
Sulaeman, seorang nelayan di Kelurahan Pangali-Ali, mengaku menerima kapal nelayan dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai. “Kapalnya tidak lengkap dan sudah rusak. Saya tidak mau terima, karena takut kalau digunakan malah tenggelam di tengah laut,” ungkap Sulaeman, Sabtu (4/1/2025).
Untuk memperbaiki kapal, Sulaeman membutuhkan dana sekitar Rp60 juta, yang mustahil ia penuhi. Akibatnya, kapal tersebut dijual oleh seorang perantara bernama Kifli ke Kabupaten Polewali Mandar dengan harga Rp30 juta. Namun, Kifli hanya memberikan Rp500 ribu kepada Sulaeman dari hasil penjualan itu.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat Majene. Subhan, warga setempat, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene segera mengusut tuntas praktik jual beli kapal yang mencurigakan.
“Ini bukan hanya merugikan kami, tetapi juga mencoreng program pemerintah. Kami ingin kasus ini diusut sampai tuntas,” tegas Subhan.
Kejari Majene saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan 16 kapal nelayan berukuran 4 GT, yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp2,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Dr. Beny Siswanto, S.H, M.H., memastikan akan ada tersangka dalam kasus ini. Dalam konferensi pers pada 20 Desember 2024, ia menyatakan pihaknya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat untuk menghitung kerugian negara.
“Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada Januari 2025,” ujar Beny, didampingi jajaran pejabat Kejari Majene.
Kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah. Kapal yang seharusnya menjadi solusi justru menambah beban nelayan akibat kualitas buruk dan praktik jual beli yang merugikan penerima manfaat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, dan mencegah terulangnya kejadian serupa.