Dikutip pada pemberitaan pada salah satu media online memberitakan tentang adanya dugaan warga yang menuduh pemerintah desa lanca semena mena dengan adanya penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan dan legalisasi antara pihak warga dan pemerintah desa.
Pemberitaan sepihak melanggar kode etik jurnalistik karena bertentangan dengan prinsip berimbang dan independen yang diwajibkan oleh Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Wartawan harus menyajikan informasi yang akurat, adil, dan tidak memihak dengan menyertakan berbagai sudut pandang yang relevan dan menguji fakta secara hati-hati antara lain sebagai berikut
Tidak berimbang dan tidak independen, membuat fakta dan opini menyesatkan serta tidak menguji informasi sebelumnya lalu memberitakan.


