Majene — Redaksi menitsulbar.news menerima laporan dari seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, terkait dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di SPBU Lembang, Kabupaten Majene.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengisian solar ke dalam jerigen tersebut diduga dikoordinir oleh seorang oknum berinisial I, yang disebut bukan operator resmi SPBU. Oknum tersebut bahkan diduga secara langsung melakukan pengisian solar ke jerigen, sebuah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Solar bersubsidi dalam jerigen itu diduga akan dikirim ke wilayah Topoyo melalui jalur darat, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyaluran BBM tidak sesuai peruntukan dan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jaringan Jurnalis Anti Korupsi (JEJAK) melakukan penelusuran dan pemantauan langsung ke lokasi SPBU selama beberapa hari. Dari hasil pantauan itu, tim mengaku menemukan aktivitas pengisian jerigen yang berulang dan mencurigakan.
“Kami melihat langsung adanya aktivitas pengisian solar ke jerigen yang tidak lazim. Ini bukan kejadian satu kali, tapi berulang. Kami akan terus menelusuri ke mana BBM tersebut dibawa setelah keluar dari SPBU,” ujar salah satu anggota Tim JEJAK, Minggu (08/02/2026).
Tim JEJAK menegaskan akan mengikuti alur distribusi jerigen tersebut hingga tujuan akhir, guna memastikan apakah terdapat jaringan penyelewengan BBM bersubsidi yang terorganisir.
Atas temuan ini, JEJAK secara resmi meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Barat, untuk segera turun ke lokasi, melakukan kontrol lapangan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Distribusi BBM bersubsidi adalah sektor rawan penyimpangan. Karena itu, kami mendesak aparat berwenang untuk melakukan pengawasan ketat agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas JEJAK.
Sebagai informasi, praktik pengisian dan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55, pelaku penyalahgunaan BBM dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, pengaturan distribusi BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Lembang Majene maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menitsulbar.news menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.



