Jakarta, Menitsulbar.news — Pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025, Kamis (16/1/2025), Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Nomor: NK-01/KK/1/2025. Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Nota Kesepahaman tersebut meliputi beberapa ruang lingkup kerja sama, antara lain:
- Pertukaran data dan/atau informasi.
- Penguatan kelembagaan.
- Peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia.
- Kerja sama lain yang disepakati kedua pihak.
Kesepahaman ini dirancang sebagai pedoman kerja sama untuk memastikan pelaksanaan tugas kedua pihak berjalan optimal. Salah satu poin pentingnya adalah monitoring pelaksanaan MoU yang dilakukan minimal sekali dalam setahun.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama yang harus dikoordinasikan paling lambat satu bulan sebelum masa berakhir. Jika terjadi keadaan kahar seperti bencana alam, perang, atau kebijakan pemerintah yang mengganggu pelaksanaan, kedua pihak dapat mengadakan musyawarah untuk membuat kesepakatan baru.
Dengan ditandatanganinya kesepahaman baru ini, maka Nota Kesepahaman sebelumnya, yaitu:
- Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011 dan Nomor: NK-001/KK/05/2011 (19 Mei 2011), serta
- Nomor: KEP-05/H/HJW/12/2012 dan Nomor: NK-01/KK/12/2012 (20 Desember 2012),
dinyatakan berakhir dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam MoU ini akan dituangkan dalam adendum. Jika terjadi perbedaan penafsiran, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah mufakat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama strategis antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI dalam mendukung pengawasan, pemantauan, dan peningkatan kinerja lembaga.
Sumber : Kejaksaan Agung RI