Dugaan Temuan Dana Desa Rp1,3 Miliar Tak Diselesaikan, Pelantikan Kades Kayuangin Terancam, JEJAK Minta Kejaksaan Bertindak

Majene – Menitsulbar Dugaan temuan pengelolaan Dana Desa dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar di Desa Kayu Angin, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, hingga kini belum ditindaklanjuti oleh mantan Kepala Desa Kayu Angin, Yusuf. Temuan tersebut tercatat sejak Tahun Anggaran 2023 hingga sekarang.

Informasi ini dibenarkan oleh Inspektorat Kabupaten Majene saat dikonfirmasi oleh tim media menitsulbar.news. Pihak Inspektorat menyampaikan bahwa temuan tersebut masih tercatat dan belum dinyatakan tuntas secara administratif maupun keuangan.

Isu ini kembali menguat seiring beredarnya informasi rencana pelantikan kembali Yusuf sebagai Kepala Desa Kayu Angin yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Majene secara tegas mensyaratkan bahwa pelantikan kepala desa hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan.

Salah satu syarat utama yang ditetapkan adalah penyelesaian kewajiban pengembalian temuan serta pelampiran bukti pembayaran, sebagai dasar bagi Inspektorat untuk menerbitkan surat keterangan bebas temuan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi.

Menanggapi hal ini, Jaringan Jurnalis Anti Korupsi (JEJAK) menyatakan sikap tegas. JEJAK mendesak Kejaksaan Negeri Majene untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius dan transparan, mengingat besarnya nilai temuan serta dampaknya terhadap kepercayaan publik.

JEJAK menilai, apabila dugaan ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa serta melemahkan komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Selain itu, JEJAK juga meminta agar aparat pemerintah yang dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelesaian temuan tersebut ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi kepada media. Redaksi menitsulbar.news membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Bagikan ke :