Majene – Menitsulbar.news – Isu mengenai dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola di Bidang Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene, kembali menjadi perbincangan publik. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang enggan disebutkan namanya.
Menurut LSM tersebut, pelaksanaan pekerjaan swakelola idealnya dilakukan sepenuhnya oleh perangkat atau unsur internal dinas terkait, bukan melibatkan pihak lain di luar struktur organisasi.
Dugaan itu mencuat setelah LSM menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan profesionalitas pelaksanaan swakelola pada beberapa titik pekerjaan. Mereka menaruh perhatian khusus pada mekanisme penunjukan tim kerja serta proses pengawasan kegiatan yang dianggap kurang terbuka.
“Swakelola memiliki aturan yang jelas, dan pelaksanaannya harus dilakukan internal dinas, bukan pihak luar yang tidak masuk dalam struktur organisasi. Ini penting agar akuntabilitas tetap terjaga,” ungkap perwakilan LSM tersebut saat ditemui beberapa waktu lalu.
Isu ini kemudian berkembang menjadi perdebatan publik di media sosial dan forum warga, sehingga mendorong kebutuhan akan klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR Majene.
Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, pada Senin, 17 November 2025, tim redaksi Menitsulbar.news mendatangi Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Majene, Syamsul Maarif, di kantornya.
Syamsul memberikan penjelasan secara langsung terkait tudingan tersebut.
Dalam keterangannya, Syamsul menegaskan bahwa seluruh pekerjaan swakelola di bidang yang ia pimpin telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lapangan, semuanya dilaksanakan oleh tim internal Dinas PUPR.
“Sebagai penanggung jawab swakelola, kami sudah menjalankan semua proses sesuai regulasi. Proses administrasi hingga pelaksanaan teknis semuanya jelas. Tidak ada pihak luar yang kami libatkan dalam pelaksanaan inti pekerjaan,” ujar Syamsul.
Ia menambahkan, tim internal Bidang Pengairan secara rutin melakukan monitoring lapangan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap mutu pekerjaan. Setiap perkembangan pekerjaan, kata dia, selalu didokumentasikan dan dilaporkan sesuai SOP yang berlaku.
“Kami turun memantau progres kegiatan secara berkala. Jika ada pekerjaan yang masih berjalan atau perlu perbaikan, tim internal langsung menindaklanjuti. Semua ada mekanismenya.”
Menjawab tudingan bahwa pekerjaan dilakukan pihak luar dan bukan oleh unsur internal, Syamsul menyebut itu merupakan kesalahpahaman.
“Swakelola itu ada beberapa bentuk. Tetapi dalam konteks kami, pelaksanaannya dikerjakan oleh tim internal, bukan pihak luar. Tugas kami memastikan semuanya berjalan sesuai rencana dan ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menilai, isu yang berkembang lebih banyak berasal dari salah tafsir mengenai pembagian tugas dalam struktur pelaksana swakelola.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan membuka ruang dialog kepada masyarakat maupun LSM apabila terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan atau diluruskan.
“Kami terbuka untuk berdiskusi. Kalau ada pihak yang ingin melihat dokumen perencanaan, laporan progres, atau mekanisme pengawasan, tentu bisa melalui prosedur permintaan informasi publik.”


