Dugaan Penyimpangan Revitalisasi di SDN 41 Rangas, Publik Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Majene – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibiayai APBN Tahun 2025 di Kabupaten Majene kini menuai sorotan serius. Dugaan keterlibatan pihak luar dalam kepanitiaan pembangunan di SD Negeri 41 Rangas, Kecamatan Banggae, memicu desakan agar aparat penegak hukum turun tangan.

Berdasarkan investigasi lapangan, suami kepala sekolah disebut-sebut berperan langsung sebagai pelaksana utama proyek. Padahal, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) P2SP, posisi ketua panitia harus berasal dari internal sekolah atau komite, bukan keluarga kepala sekolah ataupun pihak luar. Praktik ini dinilai rawan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, pola pengelolaan yang menyerupai “kontraktor bayangan” berpotensi menyalahi prinsip swakelola. Dana bantuan pemerintah yang seharusnya dikelola secara transparan bersama komite dan masyarakat justru dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak.

“Kalau hal ini benar terjadi, maka bukan hanya aturan juknis yang dilanggar, tetapi juga semangat partisipasi dan akuntabilitas publik telah dicederai. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan, karena ini menyangkut dana negara dalam jumlah besar,” ujar salah satu pemerhati anggaran di Majene.

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak pengawas maupun instansi terkait. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa kasus di SDN 41 Rangas bisa menjadi fenomena yang lebih luas di sekolah penerima bantuan revitalisasi lainnya di Majene.

Masyarakat pendidikan mengingatkan bahwa jika penyimpangan dibiarkan, tujuan utama P2SP untuk meningkatkan mutu sarana belajar siswa akan gagal tercapai. Mereka berharap aparat penegak hukum, inspektorat, serta lembaga pengawas keuangan segera memeriksa proses pengelolaan dana, agar transparansi dan integritas dapat terjaga.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat hukum. Penindakan tegas atas dugaan penyimpangan ini bukan hanya soal menjaga aturan, tetapi juga soal melindungi hak anak-anak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dari dana negara.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan