Majene, menitsulbar.news – Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majene yang dikerjakan oleh CV. Rama dengan pagu anggaran Rp1.745.981.000,- kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, hingga memasuki akhir masa pekerjaan, progres pembangunan gedung tersebut dinilai lamban dan terindikasi molor dari jadwal yang telah ditentukan.
Lebih disorot lagi, tidak adanya klarifikasi resmi dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat selaku penanggung jawab kegiatan, meski telah diupayakan konfirmasi berulang kali oleh redaksi menitsulbar.news.
Menurut koresponden media ini, pihak Kanwil Kemenag Sulbar tidak merespon panggilan maupun pesan resmi yang dikirim untuk menanyakan penyebab keterlambatan proyek tersebut.
Sikap bungkam ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Sejumlah warga menilai ada dugaan “main mata” antara oknum pejabat dan pihak pelaksana proyek, mengingat lemahnya pengawasan serta keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi kewajiban lembaga pemerintah.
“Kami hanya ingin transparansi. Kalau memang ada kendala teknis, sampaikan ke publik. Jangan diam seperti ini seolah-olah tidak ada masalah,” ujar salah satu warga Majene yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/11/2025).
Masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian, untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran negara.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek negara harus memenuhi asas efisien, transparan, dan akuntabel, serta melibatkan pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah praktik korupsi.
Jika ditemukan unsur penyimpangan, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan ancaman pidana bagi pejabat atau penyedia jasa yang merugikan keuangan negara.
Publik menanti langkah tegas dari Kanwil Kemenag Sulbar untuk memberikan penjelasan resmi serta memastikan proyek tersebut berjalan sesuai ketentuan. Keterbukaan dan tanggung jawab menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan ini tidak semakin luntur.


