POLMAN, MENITSULBAR.NEWS — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU Sarampu di Kecamatan Binuang, setelah sejumlah warga dan pengendara mengeluhkan panjangnya antrian serta banyaknya oknum yang mengisi BBM jenis solar menggunakan jeriken.
Keluhan masyarakat bermula dari pengamatan langsung di lokasi, di mana terlihat beberapa orang melakukan pengisian berulang kali dalam waktu singkat. Salah satu koresponden menitsulbar.news yang memantau di lapangan mengungkapkan bahwa ada individu yang bolak-balik mengisi BBM, diduga untuk ditampung dan dijual kembali.
“Saya lihat sendiri, ada yang isi solar pakai jeriken lebih dari sekali. Mobil lain sampai menunggu lama di antrian,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/10/2025).
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan aturan di SPBU tersebut, mengingat praktik pengisian menggunakan jeriken secara berulang jelas melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diatur oleh Pertamina dan pemerintah.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menegaskan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sejumlah warga berharap agar pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan penelusuran dan penindakan terhadap dugaan praktik penimbunan dan permainan BBM bersubsidi di SPBU Sarampu.
“Kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Solar susah, antrian panjang, dan harganya kadang ikut naik di luar SPBU,” tambah warga lainnya.
Menitsulbar.news masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU Sarampu dan Dinas Perdagangan serta pihak Pertamina terkait dugaan praktik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.