Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tangkap di Majene, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi digital menggambarkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

MAJENE, menitsulbar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan Majene dengan nilai anggaran lebih dari Rp 2,1 miliar pada tahun anggaran 2022.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muh. Zaki Mubarak, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia membenarkan bahwa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan dua orang tersangka usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Majene beberapa hari lalu.

“Benar kami dari penyidik Tipikor Kejari Majene sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Kelautan Perikanan Majene. Tersangka tersebut berinisial AS selaku penyedia dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Zaki pada Jumat (13/6/2025).

Meski telah berstatus tersangka, kedua orang tersebut belum ditahan. Zaki menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu alat bukti tambahan sebelum melakukan penahanan resmi.

“Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Kami masih menunggu alat bukti lain. Insya Allah setelah rampung pasti kita lakukan penahanan,” ujarnya. “Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup panjang, di mana penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Majene juga melibatkan dua orang ahli, yakni ahli kayu dan ahli perkapalan, untuk menilai kualitas konstruksi kapal, mesin, serta aksesori penunjang lainnya.

Sebanyak 16 unit kapal nelayan tangkap masuk dalam pengadaan tahun 2022 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari jumlah tersebut, 14 unit telah diperiksa oleh tim ahli guna menghitung potensi kerugian negara.

Tim penyidik masih menunggu hasil analisis lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum kasus ini.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan