POLMAN – Dua pelaku tindak pidana pencurian biji kakao yang sudah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), kini dikejar polisi, Rabu (11/9/2024).
Empat pelaku telah diamankan pada Senin (9/9/2024) lalu, usai kepergok warga hendak kembali mencuri biji kakao.
Hasil pengembangan pemeriksaan Satreskrim Polres Polman, pencuri biji kakao ini satu komplotan.
Dua orang pelaku saat ini masih dalam pengejaran setelah identitasnya terungkap.
“Ternyata ini satu kelompok, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), empat sudah kita amankan,” terang Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.
Dia menjelaskan dua orang melarikan diri usai mendengar temanya telah tertangkap. Meski sudah masuk DPO, penyidik belum mengungkapkan identitas dan ciri-ciri pelaku.
Para petani kakao yang saat ini musim panen dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati.
“Inisial R dan ES saudara dari pelaku yang ditangkap masuk dalam DPO, masih kita kembangan,” lanjutnya.
Dia menambahkan akan segera mengeluarkan pamflet dua DPO pelaku tindak pidana pencurian biji kakao ini.
Lalu pamflet itu akan disebar ke tempat umum untuk mempersempit pergerakan dua pelaku.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kelompok pencuri ini beraksi pada malam hari menyasar daerah Kecamatan Matakali, Tapango dan Anreapi.
Sasaran biji kakao jadi incaran pelaku disimpan para petani di dalam gudang hasil panen buah kakao.
Kelompok pelaku pencuri kakao ini masing-masing inisial AN (32), RN (22) sebagai pelaku utama, dua orang sisanya inisial A turut serta menjual biji kakao dan N sebagai penada.