Dinsos Polman Siap Pecat Pendamping PKH dan TKSK yang Terlibat Politik Pilkada 2024

POLMAN – Dinas Sosial (Dinsos) Polewali Mandar (Polman) menegaskan bahwa para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan diberhentikan jika terbukti terlibat dalam kegiatan politik pada Pilkada 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinsos Polman, Azwar Jasin, sebagai bentuk peringatan keras kepada para pendamping, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Dinsos Polman mencatat, saat ini terdapat 113 pendamping PKH dan 16 petugas TKSK yang tersebar di 16 kecamatan. Mereka diimbau untuk tidak memanfaatkan posisi atau jabatan mereka guna mendukung atau mengampanyekan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Azwar Jasin menekankan bahwa dalam kode etik PKH dan TKSK, terdapat larangan tegas bagi mereka untuk terlibat dalam politik praktis. “Salah satu larangan dalam kode etik adalah pendamping PKH dan petugas TKSK tidak boleh terlibat aktivitas politik praktis,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika ada pendamping yang terbukti melanggar kode etik dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik, sanksi tegas berupa pemberhentian langsung akan diberlakukan.

Azwar turut mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan pendamping PKH atau TKSK yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Peran pendamping PKH dan TKSK sangat vital karena mereka bertugas mengawal program-program bantuan dari Kementerian Sosial hingga ke desa dan kelurahan.

Bahkan, Azwar menyebut sudah ada satu pendamping PKH yang mengajukan pengunduran diri karena akan bergabung dengan tim pemenangan salah satu calon. Ia berharap seluruh pendamping PKH dapat bekerja sesuai dengan tugas mereka dan tidak terlibat politik praktis.

“Saya tegaskan, jika tetap ingin terlibat politik, kami persilakan untuk mengundurkan diri,” tegas Azwar.

Bagikan ke :