Majene — Peran Dinas Kesehatan (Dinkes) dinilai penting dalam memastikan keamanan dan mutu makanan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya melalui pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab dalam pengolahan dan pendistribusian makanan kepada masyarakat sasaran.
SPPG merupakan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan pengolahan pangan dan pemenuhan gizi, sehingga aspek higiene, sanitasi, dan keamanan makanan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, pengawasan dari Dinkes dianggap krusial guna mencegah potensi gangguan kesehatan, terutama pada kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan pelajar.
Sejumlah pihak menilai, pengawasan tersebut mencakup inspeksi dapur pengolahan makanan, pemeriksaan sanitasi lingkungan, kualitas air bersih, serta kesehatan penjamah makanan. Selain itu, edukasi terkait keamanan pangan dan pengambilan sampel makanan secara berkala juga dinilai perlu dilakukan sebagai langkah preventif.
Dalam konteks kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pencegahan penyakit serta penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) yang dapat disebabkan oleh makanan. Jika ditemukan indikasi gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan program, Dinkes berperan melakukan investigasi epidemiologi serta memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Program MBG sendiri merupakan bagian dari program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan status gizi dan kualitas kesehatan masyarakat. Untuk itu, sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, pengelola SPPG, serta instansi terkait sangat dibutuhkan agar program dapat berjalan aman, efektif, dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan setempat terkait mekanisme pengawasan SPPG. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi.



