Majene — Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Majene. Kali ini, SPBU Rangas menjadi sorotan setelah muncul laporan adanya dugaan monopoli distribusi BBM jenis solar subsidi yang diduga melibatkan oknum warga setempat.
Informasi tersebut diterima redaksi menitsulbar.news dari seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Narasumber mengungkapkan bahwa penyaluran solar subsidi di SPBU Rangas diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan cenderung dikuasai oleh pihak tertentu.
“Solar seperti sudah ada yang mengatur. Warga biasa dan pelaku usaha kecil sering kali tidak kebagian, sementara ada pihak yang bisa mengambil dalam jumlah besar,” ujar narasumber kepada redaksi.
Menurut keterangan tersebut, dugaan monopoli ini disebut telah berlangsung cukup lama. Solar subsidi diduga diambil secara berulang menggunakan berbagai modus, sehingga memicu kelangkaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Padahal, berdasarkan ketentuan BPH Migas dan Pertamina, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Kami berharap aparat tidak tinggal diam. Ini menyangkut hak masyarakat kecil,” tambah narasumber.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Rangas maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menitsulbar.news masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.



