MAMUJU – Calon Bupati (Cabub) Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju atas dugaan pelanggaran kampanye. Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Akriadi, yang didampingi oleh sejumlah pengacara, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurut Akriadi, Sutinah Suhardi diduga menggunakan program bantuan stimulan gempa tahap dua sebagai bahan kampanye di beberapa desa dan kecamatan di Mamuju. “Saat beliau berkampanye di tiga desa dan beberapa kecamatan, program bantuan gempa dijadikan bahan kampanye, dan masyarakat menyatakan dukungan untuk memilih pasangan calon tersebut,” ujar Akriadi.
Lebih lanjut, Akriadi mengungkapkan bahwa Sutinah juga meminta masyarakat untuk segera membuka rekening, meski saat itu ia sedang menjalani cuti kampanye sebagai calon bupati, bukan sebagai kepala daerah aktif.
Akriadi menegaskan, tindakan ini melanggar Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang calon atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
“Kami melaporkan Sutinah Suhardi atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016,” tambahnya.
Laporan tersebut juga disertai dengan bukti berupa rekaman video dan keterangan sejumlah saksi, yang telah diserahkan kepada Bawaslu Mamuju.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal terkait laporan ini. “Laporan sudah kami terima, dan kami akan melakukan kajian awal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran,” ujar Rusdin, Sabtu malam, 11 Oktober 2024.