MAJENE – Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025.
Aturan itu juga menyebut pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilakukan pada 10 Februari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” sebut Juniardi, membacakan bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pada Senin 19 Agustus 2024.
Jadwal pelantikan kepala daerah boleh melewati tanggal yang ditetapkan. Namun, hal itu hanya diperbolehkan dengan tiga kondisi khusus yang diatur Pasal 2A ayat (3).
Tiga kondisi itu adalah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua pilkada di Provinsi DKI Jakarta, dan keadaan kahar (force majeure) lainnya.
“Ketentuan dalam peraturan presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri,” lanjut bunyi Pasal 23A Perpres itu.