Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa dari sejumlah laporan terkait pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024, terdapat 12 kasus yang dinyatakan sebagai tindak pidana. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini adalah bagian dari total 130 perkara yang sudah terdaftar untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Menurut Rahmat Bagja, dari 130 kasus yang diregistrasi, 12 di antaranya memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilihan. “Sebanyak 130 kasus kami register, 55 tidak kami register, dan ada 10 kasus lainnya yang belum diregister. Dari total 130 perkara yang diregistrasi, 12 perkara di antaranya memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Bagja juga mengungkapkan bahwa dari laporan yang masuk sejak tahap awal Pilkada 2024 hingga saat ini, terdapat pula 97 perkara yang dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan, sementara 42 lainnya dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan.
Bagja berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis. “Kami berharap, ke depan, komitmen terhadap netralitas dapat terwujud, sehingga agenda demokrasi elektoral di tingkat lokal ini dapat terlaksana dengan baik,” katanya.