Pemkab Majene Tegaskan Disiplin ASN Lewat Apel Gabungan, Sekda: “Jangan Hanya Hadir, Tapi Beri Kontribusi Nyata”

Foto : Sekda Majene H. Ardiansyah Saat memberikan Arahan pada Apel Gabungan Senin (16/06/2025) di Halaman Kantor Bupati Majene

MAJENE — Pemerintah Kabupaten Majene terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi turunan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai diberlakukan tahun 2025.

Salah satu bentuk konkrit komitmen tersebut adalah pelaksanaan apel pagi bersama yang mewajibkan kehadiran seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Apel gabungan yang digelar di halaman Kantor Bupati Majene, Senin (16/6/2025), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, H. Ardiansyah, S.STP. Tiga OPD terlibat dalam apel kali ini, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dalam arahannya, Sekda Ardiansyah menekankan pentingnya semangat kerja, loyalitas terhadap pimpinan, serta adaptasi terhadap kebijakan baru. Ia menegaskan bahwa apel bukan sekadar formalitas kehadiran.

“Setiap kepemimpinan ada masanya. Maka sebagai ASN, kita harus siap mengikuti arahan dan kebijakan baru. Jangan hanya datang apel, duduk di kantor, tanpa inovasi, tanpa kreasi, tanpa target,” tegasnya.

Ia juga memperkenalkan konsep “With Fitting” dalam manajemen ASN, yaitu pendekatan strategis untuk menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

“Manajemen ASN bukan hanya soal hadir dan absen, tapi bagaimana setiap aparatur memberikan kontribusi terbaiknya untuk kemajuan daerah ini,” ujar Ardiansyah.

Apel pagi ini turut dihadiri Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, para kepala OPD, kepala bidang, dan seluruh peserta dari ketiga OPD yang tergabung. Sekda juga berharap Wakil Bupati dapat hadir pada apel mendatang untuk memberikan semangat langsung kepada para pegawai.

Kegiatan ini juga menindaklanjuti Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai ASN yang mulai efektif diterapkan pada tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, BKN mengatur secara lebih tegas sanksi terhadap pelanggaran disiplin, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan jelas, rendahnya kinerja, serta sikap tidak loyal terhadap tugas dan pimpinan.

Baca Juga :  Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas di Majene Tak Sesuai Ketentuan

BKN juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja melalui Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIKN), yang akan menjadi dasar pemberian penghargaan atau sanksi administratif.

Dengan semangat pembaruan ini, Pemkab Majene berkomitmen terus mendorong ASN agar bekerja secara profesional, adaptif, dan memberikan layanan publik yang berkualitas.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan