MAMUJU – Sebanyak 1.231 warga binaan di Provinsi Sulawesi Barat dipastikan akan ikut memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024. Para warga binaan ini akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disediakan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di lima kabupaten.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 1.231 orang, sebanyak 1.147 di antaranya adalah laki-laki dan 84 perempuan. Mereka akan menggunakan hak pilih di enam lokasi, yakni Rutan dan Lapas di Pasangkayu, Mamuju, Mamasa, Polewali Mandar, dan Majene.
Asriani, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulbar, menjelaskan bahwa pembentukan TPS khusus ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga binaan tetap dapat menggunakan hak pilih meskipun berada di tempat tahanan. “TPS khusus di Rutan dan Lapas ini diadakan agar warga binaan yang tidak dapat hadir di TPS asalnya tetap bisa menyalurkan hak pilih mereka,” ungkap Asriani, Jumat, 11 Oktober 2024.
Penyediaan TPS khusus ini juga merupakan upaya KPU Sulbar untuk menjamin inklusivitas dalam penyelenggaraan Pilkada, sehingga hak pilih seluruh warga negara, termasuk warga binaan, tetap terlindungi.
Berikut rincian lokasi TPS khusus beserta jumlah DPT untuk Pilkada 2024 di Sulawesi Barat:
- Pasangkayu:
- Rutan Kelas IIB Pasangkayu
- Jumlah DPT: 234
- Mamuju:
- Rutan Kelas IIB Mamuju dan Lapas
- Jumlah DPT: 298
- Lapas Perempuan Kelas III Mamuju
- Jumlah DPT: 65
- Mamasa:
- Lapas Kelas III Mamasa
- Jumlah DPT: 91
- Polewali Mandar:
- Lapas Kelas IIB Polewali
- Jumlah DPT: 428
- Majene:
- Lapas Kelas IIB Majene
- Jumlah DPT: 115


